Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Oktober 2024 | 23.36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Kembali Panggil Pemilik Jembatan Nusantara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK kembali memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, pada Selasa (15/10).
 
Panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali, setelah Adjie tidak hadir pada Jumat (4/10) lalu. Selain Adjie, penyidik KPK juga memanggil VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata.
 
"Hari ini, Selasa (15/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (15/10).
 
 
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tessa sempat mengingatkan Adjie untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
 
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan permintaan keterangan.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menduga, PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Padahal, akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,3 triliun.
 
 
"Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
 
Asep mengungkapkan, pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
 
"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," pungkas Asep.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore