Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 November 2016 | 04.56 WIB

Banyak Kasus, Pemenuhan Hak Anak Belum Optimal

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Gempuran teknologi menjadi tantangan berat bagi para orang tua dalam mendidik anak. 



Lemahnya sistem penegakan hukum yang tidak didukung dengan peraturan yang memadai, serta tantangan melindungi anak di era teknologi internet saat ini masih menjadi pekerjaan berat. Sementara hak-hak anak belum terpenuhi optimal.



"Kasus-kasus kekerasan seksual serta eksploitasi seksual anak masih terus menerus terungkap, harapan kita kasus ini bisa berhenti dan kita akan mendengar lebih banyak berita baik di media massa tentang anak-anak Indonesia," jelas Koordinator Nasional Ecpat, Ahmad Sofian, Senin (21/11).



Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Misran Lubis menjelaskan sudah 25 tahun Indonesia berkomitnen terhadap dunia untuk memastikan anak-anak Indonesia terpenuhi haknya berdasarkan prinsip uang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA). 



Selama 25 tahun telah melewati banyak fase mulai dari perubahan sistem politik nasional dan perubahan regulasi hukum. Namun faktanya situasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak masih berada dalam status "darurat perlindungan anak".



"Refleksi pasca 25 tahun ratifikasi KHA di Indonesia bukan sebagai upaya pembuatan alternatif report, tetapi lebih  pada upaya untuk melihat ke dalam apa yang sudah kita lakukan dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi," kata Misran.



Dia menambahkan Indonesia jangan hanya sekedar berhasil melahirkan norma hukum, tetapi gagal membangun struktur dan prosedur. Dari refleksi ini, akan dapat dibangun sistem peradilan anak secara masif di seluruh Indonesia.



"Di tahun 2016 ada beberapa kasus kekerasan anak di Indonesia mencuat ke permukaan, hal ini jadi keprihatinan bagi kita semua," ungkapnya. 



Para pegiat perlindungan anak berharap semua hak-hak anak dapat terpenuhi dengan optimal. Adanya penguatan dari sektor swasta untuk memiliki kebijakan dan tindakan yang terkait pada prinsip hak anak.



Kemudian mengefektifkan sistem pengaduan, pemantauan, pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak. Selain itu memperluas cakupan dan jangkauan layanan pada anak baik bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan perlindungan anak baik di perkotaan, desa, dan daerah terpencil. (cr1/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore