
Ilustrasi
JawaPos.com - Gempuran teknologi menjadi tantangan berat bagi para orang tua dalam mendidik anak.
Lemahnya sistem penegakan hukum yang tidak didukung dengan peraturan yang memadai, serta tantangan melindungi anak di era teknologi internet saat ini masih menjadi pekerjaan berat. Sementara hak-hak anak belum terpenuhi optimal.
"Kasus-kasus kekerasan seksual serta eksploitasi seksual anak masih terus menerus terungkap, harapan kita kasus ini bisa berhenti dan kita akan mendengar lebih banyak berita baik di media massa tentang anak-anak Indonesia," jelas Koordinator Nasional Ecpat, Ahmad Sofian, Senin (21/11).
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Misran Lubis menjelaskan sudah 25 tahun Indonesia berkomitnen terhadap dunia untuk memastikan anak-anak Indonesia terpenuhi haknya berdasarkan prinsip uang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Selama 25 tahun telah melewati banyak fase mulai dari perubahan sistem politik nasional dan perubahan regulasi hukum. Namun faktanya situasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak masih berada dalam status "darurat perlindungan anak".
"Refleksi pasca 25 tahun ratifikasi KHA di Indonesia bukan sebagai upaya pembuatan alternatif report, tetapi lebih pada upaya untuk melihat ke dalam apa yang sudah kita lakukan dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi," kata Misran.
Dia menambahkan Indonesia jangan hanya sekedar berhasil melahirkan norma hukum, tetapi gagal membangun struktur dan prosedur. Dari refleksi ini, akan dapat dibangun sistem peradilan anak secara masif di seluruh Indonesia.
"Di tahun 2016 ada beberapa kasus kekerasan anak di Indonesia mencuat ke permukaan, hal ini jadi keprihatinan bagi kita semua," ungkapnya.
Para pegiat perlindungan anak berharap semua hak-hak anak dapat terpenuhi dengan optimal. Adanya penguatan dari sektor swasta untuk memiliki kebijakan dan tindakan yang terkait pada prinsip hak anak.
Kemudian mengefektifkan sistem pengaduan, pemantauan, pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak. Selain itu memperluas cakupan dan jangkauan layanan pada anak baik bidang pendidikan, kesehatan, jaminan sosial dan perlindungan anak baik di perkotaan, desa, dan daerah terpencil. (cr1/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
