Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Oktober 2024 | 14.13 WIB

Kasus Alexander Marwata Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Polisi Periksa 19 Saksi

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com) - Image

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sabik/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus pertemuan eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 
Saksi yang diperiksa di antaranya Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI. Namun, sejauh ini Alex sendiri belum diperiksa.
 
"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/10).
 
Selain itu, polisi juga meminta keterangan ahli. Ade memastikan kasus ini akan diselesaikan secara profesional.
 
 
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
 
 
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).
 
Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.
 
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore