
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)
JawaPos.com–Secara formal, para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Namun secara psikologis menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, boleh jadi LPSK menginsafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi. Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat).
”Maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana tersebut,” ujar Reza.
Jadi, lanjut dia, situasi pidana pada kasus Vina Cirebon sekarang berfokus pada para terpidana yang LPSK nilai sebagai korban. Dari sikap LPSK itu, dia menyatakan, sepatutnya Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus.
”Firasat saya, Timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina Cirebon serta adanya minimal pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar,” papar Reza.
Menurut dia, hasil kerja timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada PK.
”Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah,” tandas Reza.
Sikap Mabes Polri sedemikian rupa, lanjut dia, juga secara tidak langsung akan memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.
Selanjutnya dia menegaskan, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016/2017. Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka.
”Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana atau pun jika ada pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah (order) salah,” tutur Reza.
Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu, dia menambahkan, LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga. Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
