Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 September 2024 | 21.37 WIB

Kasus Vina Cirebon Tak Tuntas-Tuntas, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Minta LPSK Lindungi Justice Collaborator

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Secara formal, para terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Namun secara psikologis menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, boleh jadi LPSK menginsafi bahwa mereka yang berstatus terpidana (bukan lagi terdakwa) itu adalah korban penyiksaan sekaligus kriminalisasi. Apalagi karena penyiksaan bahkan kriminalisasi itu diperkirakan dilakukan otoritas penegakan hukum (Polres Cirebon dan/atau Polda Jawa Barat).

”Maka LPSK hadir sebagai representasi negara yang punya kemampuan untuk menjamin keselamatan para terpidana tersebut,” ujar Reza.

Jadi, lanjut dia, situasi pidana pada kasus Vina Cirebon sekarang berfokus pada para terpidana yang LPSK nilai sebagai korban. Dari sikap LPSK itu, dia menyatakan, sepatutnya Mabes Polri segera umumkan hasil kerja timsus.

”Firasat saya, Timsus dimaksud sudah punya simpulan tentang tidak adanya pidana di balik kematian tidak wajar Eky dan Vina Cirebon serta adanya minimal pelanggaran etik oleh sekian banyak personel Polres Cirebon dan Polda Jabar,” papar Reza.

Menurut dia, hasil kerja timsus itu patut disodorkan sebagai alat bukti baru pada PK.

”Mulia sekali jika Polri melakukan itu. Jadi, Polri tidak hanya memproses hukum orang yang bersalah, tapi juga menginisiasi langkah hukum guna membebaskan orang yang tidak bersalah,” tandas Reza.

Sikap Mabes Polri sedemikian rupa, lanjut dia, juga secara tidak langsung akan memberikan justifikasi ekstra bagi perlindungan yang LPSK kenakan kepada para terpidana.

Selanjutnya dia menegaskan, personel Polres Cirebon dan Polda Jabar terkait membuat testimoni serta laporan tentang penyiksaan dan keterlibatan mereka dalam kriminalisasi terhadap para terpidana pada 2016/2017. Jika ada kemiripan antara situasi kerja mereka saat itu dengan situasi Richard Eliezer saat menembak Joshua, sehingga kepada mereka dapat dikenakan superior order defence, tidak tertutup kemungkinan akan ada pemakluman atau pemaafan atas perbuatan salah mereka.

”Testimoni atau pengakuan mereka itu, lebih jauh, akan membuka jalan untuk menakar seberapa jauh indikasi peran Iptu Rudiana atau pun jika ada pejabat-pejabat Polres Cirebon dan Polda Jabar selaku superior yang telah memberikan perintah (order) salah,” tutur Reza.

Nah, kepada personel Polres dan/atau Polda yang mau buka suara itu, dia menambahkan, LPSK patut pertimbangkan untuk kasih perlindungan juga. Bahkan bisa pula dengan tambahan berupa status sebagai justice collaborator.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore