Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 16.11 WIB

Dedi Mulyadi Heran Hakim Praperadilan Pegi Dilaporkan, Padahal Jujur dan Sederhana

Dedi Mulyadi. - Image

Dedi Mulyadi.

JawaPos.com - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman dilaporkan kepada Komisi Yudisal (KY) usai menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan. Hal ini lantas mendapat pembelaan dari Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.
 
"Orang, hakim jujur, hakim sederhana, hakim yang sudah memberikan rasa adil di tengah-tengah masyarakat, harus mendapat apresisasi dari seluruh rakyat Indonesia," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/7).
 
Dedi menilai, Hakim Eman bisa memberikan kepastian hukum untuk rakyat kecil. Oleh karena itu seharusnya diapresiasi, bukan dilaporkan ke KY.
 
 
"Orang jujur, orang baik, orang terpercaya yang hari ini memuaskan seluruh hati rakyat Indonesia, harus dihargai. Kemudian, hari ini ada yang melaporkan, biarkan publik yang menilai, mana orang jujur mana orang baik," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore