Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 14.41 WIB

Kubu Pegi Nilai Persidangan 8 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Penuh Rekayasa

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6). (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6). (Muhamad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai jalannya persidangan 8 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 penuh dengan rekayasa. Sebab, banyak kejanggalan yang ditenukan hingga sidang tuntas.
 
"Saya menyimpulkan yang disidangkan skenario," kata Toni dalam Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (18/7).
 
Toni mengaku sudah membaca seluruh putusan 8 terpidana. Dalam persidangan berkas perkara dibagi menjadi 3. Berkas pertama adalah Saka Tatal yang masih berusia di bawah umur.
 
 
"Dalam putusan mulai dakwaan, keterangan saksi, visum dan seterusnya tidak pernah terungkap yqng namanya perencanaan padahal mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana,," imbuhnya.
 
Menurut Toni, bila telah terjadi penbunuhan berencana, maka harus jelas aktor intelektualnya, jumlah pertemuan perencanaan, pembagian peran, motif dan lain sebagainya. Ditambah lagi ada 6 handphone yang tidak pernah dicek isinya.
 
"Barang bukti 6 HP menetapkan salah satu HP-nya Vina ini nggak pernah dibuka," jelas Toni.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore