Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juli 2018 | 19.43 WIB

Kwik Kian Gie Beberkan Proses Keputusan SKL BLBI oleh Megawati

Kwik Kian Gie bersaksi untuk terdakwa SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7). - Image

Kwik Kian Gie bersaksi untuk terdakwa SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

JawaPos.com - Mantan Menteri Kooordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekui) Kwik Kian Gie menyatakan, dirinya pernah menentang Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).


Kwik menuturkan, terdapat proses rapat pembahasan penerbitan SKL sebanyak tiga kali pertemuan. Namun, dalam rapat kabinet terbatas ketiga, dirinya tak berhasil mencegah penerbitan SKL kepada obligor BLBI.


"Pemerintah menerbitkan SKL. Saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali. Tetapi ketika ketiga kalinya diadakan rapat sidang kabinet terbatas, maka saya kalah," kata Kwik saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi SKL kepada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).


Saat itu Kwik Kian Gie menjabat sebagai Kepala Bappenas dan anggota ex officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat ditanya oleh jaksa KPK mengenai proses pembahasan penerbitan SKL, Kwik mengetahuinya dan meminta jaksa untuk membacakan secara runut kisah pertemuan tersebut.


"Silakan jaksa membacakannya," tutur Kwik.


Jaksa pun membacakan BAP Kwik dalam perkara Syafruddin. Pertemuan pertama berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menteri Keuangan, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan MA Rahman selaku Jaksa Agung. Rapat tersebut menjelaskan rencana penerbitan SKL untuk para obligor kooperatif.


Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. Namun, Kwik menolak pembahasan karena bukan rapat resmi di Istana.
Kemudian, pada pertemuan kedua di Istana Negara, hasil rapat di Teuku Umar kembali dibahas.


Rapat pun kembali dihadiri Dorojatun Kuntjoro Jakti, Boediono, Laksamana Sukardi, MA Rahman, serta Presiden Megawati. Kwik kembali menolak proposal tersebut. Dalam rapat kedua, Presiden kembali tidak mengambil sikap.


Jaksa pun menjelaskan, rapat pembahasan penerbitan SKL kembali digelar untuk kali ketiga. Rapat kembali dihadiri pihak yang ikut rapat, di rapat kedua.


Kwik tetap bersikukuh menolak karena ingin pemberian SKL baru bisa dilakukan apabila para pengusaha membayar tunai hingga lunas. Namun, Presiden Megawati akhirnya sepakat mengeluarkan SKL sesuai hasil rapat.


Oleh karena itu, Megawati dalam rapat ketiga menyetujui soal penerbitan SKL dapat diberikan kepada obligor yang kooperatif kepada BLBI.


"Bentuknya ketika itu obligor itu kalau dipanggil datang, diajak bicara mau. Tetapi seharusnya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah," katanya.


Karena pengusaha itu yang bersangkutan, (sebagai) obligor, bisa pura-pura kooperatif. Sifatnya kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar. Menurut saya ukurannya (kooperatif) adalah ada uang tunai yang masuk ke kas negara atau tidak," lanjut Kwik.


Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore