Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2024 | 02.21 WIB

Terima Suap Pengondisian Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). - Image

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

 
JawaPos.com - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6). Achsanul Qosasi terbukti menerima suap pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
 
Selain dipidana badan, Achsanul Qosasi juga dibebankan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Achsanul lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan.
 
Achsanul terbukti menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021. 
 
Uang suap itu diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
 
Pemberian suap dengan maksud agar Achsanul Qosasi membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.
 
Alasan vonis lebih ringan dari tuntutan hakim, lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya sidang, belum pernah dihukum. Serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,64 juta atau setara dengan Rp 40 miliar dalam tahap penyidikan.
 
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah," ucap Hakim Fahzal.
 
Sementara, terdapat juga hal yang memberatkan. Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Achsanul Qosasi melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore