Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juni 2024 | 19.20 WIB

Senin Pekan Depan KPK Periksa Hasto Kristiyanto untuk Dalami Kasus Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/6) mendatang. Hasto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
 
 
"Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dipanggil sebagai saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/6).
 
Ali mengimbau Hasto Kristiyanto untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam rangka proses pencarian Harun Masiku, yang telah lebih dari empat tahun buron.
 
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," tegas Ali.
 
Dalam pencarian Harun Masiku, KPK juga telah memeriksa seorang pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave, Jumat (31/5). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Melita mengenai pihak yang diduga mengamankan keberadaan Harun Masiku. Melita diduga memiliki informasi yang dibutuhkan KPK terkait keberadaan Harun.
 
"Melita De Grave, saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM," ujar Ali, Senin (3/5).
 
Tak hanya Melita, KPK juga telah memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang pelajar lainnya bernama Hugo Ganda. Keduanya dinilai memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik KPK dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku.
 
Tak hanya soal keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku. Sebab, saat pemeriksaan memeriksa Simeon Petrus dan Hugo Ganda, KPK mendalami dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Harun Masiku. 
 
"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," tuturnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore