
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi di tahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
JawaPos.com - Upaya Bupati (nonaktif) Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk lolos dari jerat KPK kandas. Kemarin (5/6) hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Muhdlor.
”Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” kata hakim Radityo. Hakim menyebut, langkah KPK dalam menetapkan Muhdlor sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
KPK juga tidak menunjukkan kesalahan formil ketika menetapkan Muhdlor sebagai tersangka. Begitu pun saat bupati 33 tahun itu ditahan komisi antirasuah tersebut pada 6 Mei lalu. Keputusan yang diketuk hakim kemarin pukul 13.03 membuat Muhdlor harus bersiap menghadapi persidangan pokok perkara.
Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Mudhlor melalui kuasa hukumnya menilai KPK tidak kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dimulainya penyidikan dan penetapan Muhdlor sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama, 19 Maret.
Dua alat bukti yang dipakai KPK untuk menjerat Muhdlor juga dipersoalkan. Sebab, keduanya dianggap bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari lalu.
Kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin, menghargai putusan hakim tunggal terkait dengan perkara ini. ”Sekarang kami akan fokus pembelaan pada pokok perkara,” ujarnya. (elo/c14/oni)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
