Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Mei 2024 | 21.17 WIB

Jadi Kaki Tangan Fredy Pratama, Frans Antoni Kelola Uang Penjualan Narkoba, Nilainya Puluhan Miliar, Dibelikan ke Rumah

DIDUGA JARINGAN FREDY: Polisi mengamankan kurir pembawa sabu-sabu seberat 30 kg di Pelabuhan Awerange, Barru (24/4). - Image

DIDUGA JARINGAN FREDY: Polisi mengamankan kurir pembawa sabu-sabu seberat 30 kg di Pelabuhan Awerange, Barru (24/4).

JawaPos.com - Sejak lulus SMA pada 2014, Steven Antoni yang tidak memiliki pekerjaan tetap memilih untuk membantu kakaknya, Frans Antoni, mencuci uang hasil peredaran gelap narkoba dari gembong kelas kakap Fredy Pratama. Frans yang kini masih buron adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkoba jaringan Fredy dalam bentuk tunai.

Steven kerap ikut Frans bepergian ke Surabaya, Thailand, serta Singapura. Petualangannya baru terhenti setelah dia tertangkap saat akan menjadi asisten rumah tangga di rumah Fredy di Thailand akhir tahun lalu. Kini dia disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan berbuat tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba.

Dengan aktivitasnya membantu pekerjaan kakak, Steven mengenal dan berhubungan dengan kaki tangan Fredy lainnya. Salah satunya, Kosnadi Irwan, yang sudah berhubungan dengannya sejak 2017 di Bangkok, Thailand.

Kosnadi berperan mengantarkan uang hasil penjualan narkoba kepada Frans atas perintah Fredy. Kosnadi dan Frans diketahui telah bekerja untuk Fredy sejak 2009 lalu.

’’Kosnadi menyerahkan uang secara cash kepada saya untuk kemudian saya serahkan ke kakak,’’ ujar Steven saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada awal bulan ini (2/5).

Dolar Singapura Hasil Bisnis Narkoba

Steven Antoni.

Transaksi antara Kosnadi dengan Frans yang melibatkan Steven misalnya terjadi pada 4 November 2019. Kosnadi ketika itu diperintahkan Fredy untuk menyerahkan SGD 400.000 (sekitar Rp 4,7 miliar dengan kurs 1 SGD = Rp 11.889) kepada Frans.

Kosnadi melalui sambungan telepon sepakat bertemu di hotel kawasan Surabaya. Frans memerintahkan Steven mengambil uang yang dibungkus empat amplop itu dari Kosnadi. Steven lalu menyerahkannya kepada Frans yang menunggu di kamar hotel.

Steven menerima lagi SGD 800.000 dari Kosnadi yang dibungkus delapan amplop. Modusnya sama, dia menerima uang Fredy melalui Kosnadi untuk diserahkan kepada kakaknya, Frans.

Setahun berikutnya, dia dua kali menerima SGD 900.000 dari Kosnadi di Singapura. ’’Uang semua saya serahkan ke kakak saya dari Fredy lewat Kosnadi. Ketika itu saya belum pernah bertemu Fredy,’’ ungkap Steven.

Uang yang diterima Frans itu disimpan di brankas di rumahnya di CBD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Frans memiliki enam rekening di dua bank berbeda atas nama Steven untuk mengelola uang-uang tersebut.

Menurut Steven, dia dan kakaknya menukar uang dolar Singapura yang diterima dari Kosnadi di money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang. Kakak beradik itu tercatat sebagai nasabah di money changer tersebut.

Dolar Ditukar Rupiah dan Dibelikan Rumah

Steven dan kakaknya telah 35 kali menukarkan dolar Singapura dan dolar Amerika di money changer tersebut dengan nilai transaksi Rp 25,1 miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Uang rupiah itu ditampung ke enam rekening atas nama Steven untuk ditransfer kepada Kosnadi lalu diserahkan kepada Fredy. Menurut jaksa penuntut umum Furkon Adi Hermawan, menukarkan uang asing hasil tindak pidana narkoba menjadi rupiah merupakan salah satu bentuk tindak pidana pencucian uang.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore