Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Mei 2024 | 20.16 WIB

Kasus Vina Cirebon Delapan Tahun Belum Tuntas, Sekpri Kapolri Bilang Begini

Keluarga Vina di podcast Denny Sumargo. (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo) - Image

Keluarga Vina di podcast Denny Sumargo. (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)

JawaPos.com - Mabes Polri ikut turun tangan menangani kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rusdiana (Eki) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Sejauh ini, ada 3 DPO yang yang belum tertangkap sejak 8 tahun lalu.

"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," kata Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Kombes Pol Ahrie Sonta dalam akun X-nya, Kamis (16/5).

Ahrie juga membuka partisipasi masyarakat yang memiliki informasi apapun terkait kasus ini agar disampaikan ke petugas. Sebab, cara itu bisa membantu proses penyidik. "Bila ada informasi bisa sharing ya," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada delapan dari total sebelas pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam.  Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 Cirebon, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore