Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 20.27 WIB

Jadi Barang Bukti dalam Perkara TPPU, Mercedes-Benz Milik SYL Disita KPK

Petugas Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membawa mobil sitaan yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). KPK menyita satu unit mobil m - Image

Petugas Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK membawa mobil sitaan yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). KPK menyita satu unit mobil m

JawaPos.com - KPK terus melacak harta Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Terbaru, penyidik menyita satu unit mobil Mercedes-Benz Sprinter 315 CD milik eks menteri pertanian itu.

Kemarin (14/5) mobil berwarna hitam tersebut diangkut ke rumah penyimpanan benda sitaan negara KPK RI. Mobil itu semula disembunyikan di kawasan Kelurahan Jatipadang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. ”Mobil tersebut merupakan temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Mobil seharga Rp 1 miliar tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan. Mobil itu kemudian didapati dalam penguasaan orang terdekat SYL. Barang sitaan itu akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, awal Februari lalu, KPK juga menyita rumah milik SYL. Rumah dua lantai di kawasan Jakarta Selatan itu disita KPK sebagai langkah asset recovery dari hasil korupsi.

SYL sendiri kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL dijerat dengan pasal pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Dalam persidangan, para saksi mengungkap perilaku SYL selama menjadi Mentan. Mulai dari meminta jatah uang bulanan untuk istri, renovasi rumah, sampai biaya umrah.

Tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama menjabat menteri. Kini KPK juga berfokus pada besaran dan aliran uang yang diterima SYL untuk menjeratnya dalam perkara pencucian uang. (elo/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore