Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 01.58 WIB

Nurul Ghufron Anggap Cawe-cawe Dirinya Urus Mutasi Pegawai Kementan Tindakan Kemanusiaan, Siap Dihukum Apapun Jika Melanggar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai jika tindakannya membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian ke Malang, Jawa Timur, bukan sebuah penyalahgunaan wewenang. Dia justru menganggap hal itu sebagai tindakan kemanusiaan.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan,” kata Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/5).

Karena menilai hal yang dilakukannya tak salah, dia pun bersikukuh dirinya tak melakukan pelanggaran.

“Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," tantang Ghufron.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya, Ghufron menegaskan akan menghormati proses sidang kode etik terhadap dirinya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya," kata Ghufron.

Pada sidang kode etik pertama tersebut, kata dia, Dewas menghadirkan enam orang saksi. Diperkirakan sidang kode etiknya rampung pekan depan.

"Saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan, mungkin minggu depan akan selesai," ujarnya.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu enggan berkomentar soal materi yang dibahas dalam sidang kode etik tersebut. Namun, dia memastikan dirinya akan memanfaatkan sidang kode etik tersebut untuk membuktikan tidak melakukan pelanggaran kode etik sebagai insan KPK.

Baca Juga: Tak Kapok Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron Berniat Maju Lagi jadi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Untuk diketahui, di awal Desember 2023, Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

ASN yang diketahui berinisial ADM tersebut juga dihadirkan dalam sidang kode etik yang digelar hari. Saksi tersebut dihadirkan dalam sidang kode etik menggunakan media Zoom.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore