Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Mei 2024 | 23.20 WIB

Putu Meninggal Dunia Dianiaya Seniornya, BPSDMP Bentuk Tim Investigasi untuk Evaluasi Pola Asuh STIP

Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi pola asuh pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda. Hal itu sehubungan dengan aksi kekerasan yang menyebabkan kematian salah seorang siswa bernama Putu Satria Ananta Rustika akibat dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya.

Plt Kepala BPSDMP Subagiyo mengatakan, hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya akan pula diterapkan pada sekolah lain di naungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.

“BPSDMP telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini. Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/5).

"Sehingga, peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” sambung Subagiyo.

Terkait dengan tindak kekerasan di STIP yang menyebabkan salah satu mahasiswa bernama Putu Satria Ananta Rustika, 19, meninggal dunia, ia juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.

Menurutnya BPSDMP telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Subagiyo jygameminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan, serta meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan. 

Sampai dengan saat ini penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan 36 taruna dan 2 tim medis.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.

"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.

Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore