Ilustrasi penganiayaan. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi pola asuh pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda. Hal itu sehubungan dengan aksi kekerasan yang menyebabkan kematian salah seorang siswa bernama Putu Satria Ananta Rustika akibat dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya.
Plt Kepala BPSDMP Subagiyo mengatakan, hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya akan pula diterapkan pada sekolah lain di naungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.
“BPSDMP telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini. Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/5).
"Sehingga, peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” sambung Subagiyo.
Terkait dengan tindak kekerasan di STIP yang menyebabkan salah satu mahasiswa bernama Putu Satria Ananta Rustika, 19, meninggal dunia, ia juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.
Menurutnya BPSDMP telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Subagiyo jygameminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka serta transparan terhadap proses penyelidikan, serta meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan.
Sampai dengan saat ini penyidikan pihak kepolisian telah meminta keterangan 36 taruna dan 2 tim medis.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
