Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan s
JawaPos.com - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya ke Pengadilan Tipikor.
"Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (24/4).
Ali mengatakan, dengan pelimpahan berkas tersebut, maka wewenang penahanan terhadap Gazalba kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. KPK kini tengah menunggu jadwal sidang dari Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dikatakan Ali, menerangkan tim jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar. Angka tersebut naik dari temuan awal tim KPK yang memperkirakan nilai TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp 9 miliar.
KPK pada Kamis, 30 September 2023 kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar.
Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, GS kemudian melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar.
Kemudian pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 miliar.
Baca Juga: Pejabat Kementan Dicopot dari Jabatannya Gegara Tolak Perintah Syahrul Yasin Limpo untuk Bayari Tagihan Kartu Kreditnya
Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
