Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 April 2024 | 00.05 WIB

Bikin Konten Hewan Bisa Mengaji, TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama

 
 

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

 
JawaPos.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap TikToker Galih Loss. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten hewan yang bisa mengaji.
 
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).
 
Meski begitu, Ade Safri belum membeberkan perkara ini. Menurutnya, Galih masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
 
"Entar aku rilis lengkapnya, mohon waktu," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap konten kreator TikTok bernama Galih Loss. Dia diduga membuat konten media sosial yang mengandung unsur penistaan agama di akunnya, @galihloss3.
 
"Betul (Galoh ditangkap)," kata Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Selasa (23/4). 
 
Dalam konten yang dibuat Galih, dia melakukan tanya jawab dengan anak kecil. Galih menanyakan hewan apa yang bisa mengaji. 
 
 
Jawaban-jawaban yang terlontar kemudian mengarah kepada penghinaan agama islam. Puncaknya adalah ketika Galih menyampaikan bahwa hewan yang bisa mengaji adalah serigala, namun dengan memplesetkan kalimat Taawudz.
 
"Auuuuuu (mengaum seperti suara serigala).... dzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirohmanirohim," ucap Galih dalam video.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore