Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 06.01 WIB

Anggota Polisi yang Cabuli Anak Tiri Jadi Tersangka dan Ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Pelaku!

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat memberikan keterangan. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

 

JawaPos.com – Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto menyatakan bahwa angggota polisi dari Polsek Sawahan Surabaya yang mencabuli anak tirinya telah menyandang status baru.

“K oknum polisi dari Polsek Sawahan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terus dilakukan oleh tim dari kami. Dan, kami tegaskan bahwa tidak ada ampun,” terang Dirmanto saat dikonfirmasi.

Selain itu, polisi berpangkat aipda itu juga telah ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penahanan dilakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lantas, sanksi etik apa yang diberikan aparatur negara itu kepada oknum polisi K itu? Dirmanto mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengungkap sanksi etik apa yang mengancam polisi cabul itu. Alasannya, penyidik masih bekerja. ’’Sekarang masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” terang dia.

Seperti diketahui, aksi pencabulan itu terbongkar, ketika korban menceritakan peristiwa memilukan itu kepada neneknya, N (55), pada pertengahan Ramadhan lalu. Pihak keluarga pun tak tinggal dia lalu melaporkan K melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore