Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 April 2024 | 02.36 WIB

Dipukul Ayah Tiri Berulang Kali, Bocah Ini Tewas karena Usus 12 Jarinya Terluka, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Ilustrasi penganiayaan (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi penganiayaan (JawaPos.com)

JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, menangkap Mulyadi ,31. Dia diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia empat tahun.

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip dari Antara, Minggu (7/4).

Ihwal terjadinya kejadian ini, menurut Kusworo, berawal dari kekesalan pelaku melihat kelakuan anak tirinya. Tanpa ampun, pelaku langsung memukul korban di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” jelas Kusworo.

Tak puas dengan pukulan pertama, pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” katanya.

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," kata dia.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore