
MENUJU RUTAN: Helena Lim setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/30 malam.
JawaPos.com – Dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah itu bisa dimulai dengan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, pendekatan TPPU dalam kasus itu dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal.
”Karena bisa dilihat dari transaksi,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (29/3).
Yunus mengungkapkan, pemulihan aset memang lebih mudah dilakukan jika menggunakan UU TPPU. Sebab, dalam undang-undang tersebut, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak.
”Dan ada (ketentuan, Red) pembuktian terbalik, si tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa asetnya tidak berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Penerapan TPPU dalam pemulihan aset juga bisa didukung dengan upaya kerja sama internasional. Upaya tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti dan menelusuri aliran TPPU di luar negeri.
Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis.
Perintis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menambahkan, penggunaan UU TPPU juga memudahkan penyidik Kejagung menyita aset-aset tersangka yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Penyitaan itu pun tidak hanya menyasar aset yang ilegal, tapi juga aset-aset yang sah. ”Karena sering kali pelaku TPPU itu mencampur (usaha) yang halal dan yang haram,” ujarnya.
Begitu pula dengan penerima pasif. Yunus menyebut pihak-pihak yang menerima, menguasai, dan menggunakan juga bisa dijerat dengan UU TPPU. Sekalipun tidak ada unsur kesengajaan dalam penerimaan, penguasaan, dan penggunaan hasil TPPU. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 UU TPPU.
”Karena TPPU ini, pendekatannya adalah follow the money,” imbuhnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik kejaksaan untuk segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka. Boyamin menyebut RBS punya peran penting dalam kasus itu. ”Perannya diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara ini,” tuturnya kepada Jawa Pos.
Boyamin mengatakan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR).
Boyamin juga mendorong kejaksaan segera menerapkan UU TPPU dalam kasus tersebut. Dengan pasal itu, aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi bisa dirampas negara. Serta, dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut. ”Apalagi, ini jumlah (kerugian negara, Red) sangat fantastis,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung menahan Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Keduanya menambah daftar panjang pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
