Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 16.34 WIB

Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Pemohon Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/2/2024). - Image

Pemohon Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dengan terlapor Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono sudah dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga telah diterbitkan.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keputusan ini diambil mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan keonaran. 
 
"Maka, apabila ada yang disangkakan kemudian didakwa, diadili dengan Pasal 14 dan 15 (KUHP) tadi, maka berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 asas hukum pidana, apabila ada peraturan perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap pihak-pihak yang diperiksa tadi, dalam proses persangkaan apa pendakwaan atau pengadilan itu diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, sehingga otomatis persangkaan terhadap pelapor itu akan gugur karena pasal 14 dan 15 ini tidak mempunyai kekuatan hukum ketentuan hukum yang mengikat sejak tanggal 21 Maret," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/3).
 
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu berdalih tidak ada unsur politik dalam keputusan ini. Penyidik selanjutnya akan mengembalikan berbagai barang bukti yang sebelumnya disita.
 
"Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," jelas Ade.
 
Sebslumnya, kubu Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kasusnya di Polda Metro Jaya sudah dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pu  telah diterbitkan.
 
 
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," kata Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
 
Finsensius mengatakan, SP3 diterbitkan kemarin. Oleh karena itu, Aiman kini dipastikan sudah bukan lagi terlapor dalam perkara tersebut.
 
"Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," jelasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore