
Sidang praperadilan penetapan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Istimewa)
JawaPos.com - Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/3). Kuasa hukum Budi Said kecewa dengan putusan hakim dan membeberkan penolakan gugatan praperadilan itu.
"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," ujar kuasa hukum Budi, Indra Haposan Sihombing, kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Meski demikian, putusan hakim bukan membenarkan penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan. Sebab hakim baru menilai syarat formil yang pihaknya serahkan ketika mengajukan gugatan, yang dinilai belum sesuai ketentuan.
"Tapi kami menegaskan putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," jelas dia.
Menyikapi putusan tersebut, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu. Baru setelahnya akan ditentukan langkah selanjutnya.
"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tandasnya.
Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.
Diketahui, Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara permufakatan jahat dengan sejumlah orang, yang beberapa di antaranya pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, sehingga Antam memiliki 'utang' emas yang dinilai seharga lebih dari Rp 1 triliun itu.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
