Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Mei 2018 | 02.39 WIB

Senin Pekan Depan, Jaksa Akan Tuntut Bos First Travel, Berapa Tahun?

Terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel Andika Surchman, saat akan menjalani sidang perdana - Image

Terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel Andika Surchman, saat akan menjalani sidang perdana

JawaPos.com - Setelah vakum selama sepekan, sidang dugaan penipuan jamaah umrah dengan tersangka Bos First Travel Andika Surchman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan kembali digelar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman memastikan sidang akan kembali digelar pada Senin (7/5) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Agendanya akan dilanjutkan terhadap pembacaan tuntutan kepada 3 terdakwa tersebut.


"Tuntutan sudah kita siapkan nanti kita bacakan di hari Senin," ungkap Heri di Hotel Sari Pan Pacific Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).


Saat disinggung lebih mendalam Heri menolak banyak berkomentar. Heri belum mau mengutarakan apakah 3 terdakwa akan dijerat dengan tuntutan sama atau tidak. Dia menghimbau agar masyarakat tetap bersabar menunggu waktu pembacaan.


"Ya janganlah itu subtansi jangan lah nanti kita lihat hari Senin," lanjut Heri.


Heri menuturkan, dalam menjatuhkan tuntutannya, JPU sangat mempertimbangkan harapan dari masyarakat termasuk korban. Selain itu ketersediaan barang bukti juga dijadikan salah satu pedoman. Sehingga Heri memastikan bahwa tuntutan itu telah memenuhi aspek keadilan bagi seluruh pihak.


"Saya selaku JPU memerhatikan, menyerap apa yang jadi harapan masyarakat terutama para korban itu. Tentu itulah yang menjadi tolak ukur saya menjatuhkan pidana yang akan kita mintakan kepada hakim, termasuk barang bukti kemana saja," tegas Heri.


Lebih lanjut Heri mengatakan terkait aset First Travel yang berhasil diamankan, nantinya JPU akan mempertimbangkan pembagian aset tersebut. Namun JPU belum mau menjanjikan terkait pengembalian penuh aset kepada para korban. Hal tersebut nantinya akan dibahas secara menyeluruh setelah tuntutan dibacakan.


"Kita secermat mungkin untuk sesuai dengan normanya mana barang yang kembali kepada korban, mana yang kembali ke pihak ketiga, dan mana yang harus dirampas oleh negara," pungkas Heri.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore