
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam sidangnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu
JawaPos.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya menafsirkan percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dan anak buahnya, Dody Prawiranegara. Khususnya pada penggunaan frasa 'Singgalang 1'.
Penjelasannya itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3). Mulanya, Jon Sarman bertanya soal pernyataan Teddy kepada Dody, yang menyebutkan 'Jangan lupa Singgalang 1'.
"Ada juga 'Jangan lupa Singgalang 1', itu narasi?" tanya Hakim Ketua.
Menurut Krisanjaya, pernyataan itu merupakan sebuah perintah. "Dari konstruksi 'jangan' itu tergolong perintah untuk tidak melakukan suatu hal," ucapnya.
"Sedangkan yang diperintahkan 'jangan lupa', yaitu perintah untuk jangan sampai lupa tentang sesuatu, yakni Singgalang 1," sambungnya.
Setelah itu, Hakim Ketua bertanya soal frasa 'Singgalang 1' dalam percakapan tersebut. "Apakah istilah simbol Singgalang 1 itu harus memerlukan penafsiran atau sudah jelas diterima oleh penerima respons?" tanya Jon Sarman.
"Jika menggunakan kata itu (berarti) berupa sandi, Yang Mulia. Hanya partisipan yang mengerti yang dimaksud 'Singgalang 1'" jawab Krisanjaya.
"Jika diragukan maksud itu, maka lawan bicara mengonfirmasi lagi," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
