Ilustrasi Pembunuhan di Comal, Pemalang (Sumber: pixabay.com/kalhh)
JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, telah menangkap empat santri yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang teman mereka. Adapun korban tewas diduga karena tindakan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa polisi telah merespons laporan dari keluarga korban, meskipun laporan itu berasal dari Banyuwangi.
Meskipun begitu, Polres Kediri Kota tetap melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut beliau, kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren tempat santri tersebut belajar di Mojo, Kabupaten Kediri.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dan telah menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar beliau di Kediri, pada hari Senin (26/2).
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut adalah MN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Kabupaten Nganjuk, AF (16) dari Denpasar Bali, dan AK (17) dari Surabaya.
Sementara korban, yang berinisial BM (14), merupakan adik kelas dari para tersangka, berasal dari Banyuwangi.
Dugaan dari kasus tersebut adalah telah terjadi berulang kali karena adanya kesalahpahaman di antara para santri tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk meminta keterangan dari pihak pesantren dan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Menurutnya, dari pondok pesantren juga sedang mereka dalami. Yang pasti, mereka telah menetapkan empat tersangka.
Kematian santri tersebut dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2). Para pelaku dihadapkan pada Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pengasuh pesantren di Kecamatan Mojo, Fatihunada, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut. Dia hanya mendapat laporan bahwa santrinya meninggal dunia karena kecelakaan di kamar mandi.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
