Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 05.52 WIB

Jaksa KPK Yakini Tak Ada Pemberian ke Hakim Saipul Jamil

Rohadi dalam persidangan Kamis (17/11) - Image

Rohadi dalam persidangan Kamis (17/11)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini tidak ada pemberian suap kepada Ifa Sudewi, ketua Majelis Hakim perkara pencabulan artis Saipul Jamil melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.



Jaksa menilai belum ada kesepakatan antara Rohadi dan Ifa Sudewi soal pemberian uang suap untuk memengaruhi vonis hakim terhadap Saipul Jamil. Hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU KPK terhadap Rohadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).



Jaksa Lucky mengatakan, pengacara Saipul, Berthanatalia memang menemui Hakim Ifa Sudewi sebanyak dua kali di ruang kerjanya di PN Jakut. Menurut Jaksa Lucky, pertemuan keduanya tanpa didampingi oleh Rohadi.



Saat itu, Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di akhir putusan. Fakta itu berdasarkan keterangan Ifa dalam sidang serta rekaman pembicaraan Bertha dengan Rohadi.



Meski demikian, kata Jaksa Lucky, sama sekali tidak ada pembicaraan soal pemberian uang antara Ifa dan Bertha.



"Ifa Sudewi juga tidak pernah meminta biaya pengurusan perkara. Ifa Sudewi mengatakan tidak mengetahui pengurusan perkara Rohadi," kata Lucky saat membacakan surat tuntutan.



Selain itu, Rohadi juga membantah adaya kesepakatan dengan Ifa Sudewi soal pemberian uang sebesar Rp 250 juta.



"Belum ditemukan adanya kesepakatan bersama Ifa dan Rohadi. Maka ketentuan Pasal 55 KUHP belum terpenuhi," ujar Jaksa Lucky.



Fakta yuridis dalam tuntutan JPU KPK itu bertolakbelakang dengan dakwaan. Dalam dakwaan JPU, selain menerima uang sebesar Rp 50 juta, Rohadi juga disebut menerima uang sebesar Rp 250 juta.



Suap diberikan oleh Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Saipul Jamil. Uang itu diberikan agar Rohadi menjadi penghubung kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi supaya menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk Saipul.



JPU kemudian menuntut Rohadi dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. (Put/jpg)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore