
Rohadi dalam persidangan Kamis (17/11)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini tidak ada pemberian suap kepada Ifa Sudewi, ketua Majelis Hakim perkara pencabulan artis Saipul Jamil melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Jaksa menilai belum ada kesepakatan antara Rohadi dan Ifa Sudewi soal pemberian uang suap untuk memengaruhi vonis hakim terhadap Saipul Jamil. Hal itu terungkap dalam surat tuntutan JPU KPK terhadap Rohadi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Jaksa Lucky mengatakan, pengacara Saipul, Berthanatalia memang menemui Hakim Ifa Sudewi sebanyak dua kali di ruang kerjanya di PN Jakut. Menurut Jaksa Lucky, pertemuan keduanya tanpa didampingi oleh Rohadi.
Saat itu, Ifa menyatakan akan membantu perkara Saipul di akhir putusan. Fakta itu berdasarkan keterangan Ifa dalam sidang serta rekaman pembicaraan Bertha dengan Rohadi.
Meski demikian, kata Jaksa Lucky, sama sekali tidak ada pembicaraan soal pemberian uang antara Ifa dan Bertha.
"Ifa Sudewi juga tidak pernah meminta biaya pengurusan perkara. Ifa Sudewi mengatakan tidak mengetahui pengurusan perkara Rohadi," kata Lucky saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, Rohadi juga membantah adaya kesepakatan dengan Ifa Sudewi soal pemberian uang sebesar Rp 250 juta.
"Belum ditemukan adanya kesepakatan bersama Ifa dan Rohadi. Maka ketentuan Pasal 55 KUHP belum terpenuhi," ujar Jaksa Lucky.
Fakta yuridis dalam tuntutan JPU KPK itu bertolakbelakang dengan dakwaan. Dalam dakwaan JPU, selain menerima uang sebesar Rp 50 juta, Rohadi juga disebut menerima uang sebesar Rp 250 juta.
Suap diberikan oleh Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Saipul Jamil. Uang itu diberikan agar Rohadi menjadi penghubung kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi supaya menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk Saipul.
JPU kemudian menuntut Rohadi dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. (Put/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
