
ILUSTRASI Suasana persidangan di PN Jaksel. (ANTARA/Khaerul Izan)
JawaPos.com - Tim Advokasi Polda Metro Jaya tidak membacakan kesimpulan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Aiman Witjaksono atas kasus penyitaan empat barang bukti oleh penyidik, dikutip dari ANTARA.
"Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia, karena poin-poin kami sudah kami serahkan," kata Anggota Tim Advokasi Polda Metro Jaya AKBP Gunawan di Jakarta, Senin (26/2), ketika akan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, tidak dibacakannya kesimpulan tersebut, karena poin-poinnya telah diserahkan kepada hakim yang menyidangkan sehingga tidak perlu dibacakan kembali.
Pada saat yang sama Hakim Tunggal Delta Tamtama mempersilakan Tim Advokasi Polda Metro Jaya untuk meninggalkan ruang sidang kesimpulan. "Diizinkan," kata Delta.
Baca Juga: Termasuk Bandara Minangkabau, Inilah 7 Bandara dengan Desain Arsitektur Unik dan Kental Kearifan Lokal di Indonesia
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyayangkan tidak dibacakannya kesimpulan pada saat persidangan, meskipun itu telah diperbolehkan oleh hakim.
"Kami menyayangkan saja, kenapa tidak dibacakan, ya meskipun sudah mendapatkan izin dari hakim," katanya.
Agenda lanjutan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada Senin memasuki kesimpulan, setelah Jumat (23/2) Polda Metro Jaya, menghadirkan ahli hukum pidana.
Pada sidang tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Warasman Marbun mengatakan, surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat asalkan terdapat stempel lembaga.
"Itu (kewenangan untuk menandatangani) internal dari Pengadilan dan itu adalah sah menurut hukum," kata Warasman, Jumat (23/2).
Baca Juga: Pasutri yang Tewas Akibat Kecelakaan dengan Truk di Plumpang Alami Luka Parah di Kepala
Menurut dia, kewenangan untuk mengeluarkan penetapan surat penyitaan dari lembaga sehingga Ketua maupun Wakil Ketua (Waka) PN asalkan ada kop surat dan stempel lembaga maka sah.
Sehari sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menegaskan bahwa selain ketua pengadilan negeri (PN) tidak boleh menandatangani atau mengeluarkan surat persetujuan penyitaan.
"Dalam KUHAP, tidak ada pihak lain yang boleh menandatangani kecuali ketua pengadilan setempat," kata Suparji di Jakarta, Kamis (22/2).
Suparji mengatakan, ketentuan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu "penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
