Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 22.43 WIB

Kasus Suap Bupati Haltim, KPK Periksa Anak Buah Menteri Basuki

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan - Image

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Kali ini lembaga superbodi itu memeriksa dua orang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


Adapun pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR Luthfiel Annam Achmad dan Direktur pengembangan jaringan jalan Ditjen Bima Marga Kementrian PUPR, Soebagiono.


Pemeriksaannya terkait kasus penerimaan hadiah proyek Kemen PUPR tahun 2016. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (2/5).


Sebelumnya KPK menduga Rudy telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Besaran suap yang diterima Rudy sebesar Rp 6,3 miliar.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, penetapan tersangka terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR pada 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap itu.


Selain itu Rudy diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Oleh karena itu, bupati tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore