Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Februari 2023 | 02.50 WIB

Terima Suap Rp 2 M, Hakim Agung Sudrajad Terancam 20 Tahun Penjara

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai - Image

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai

JawaPos.com - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu atau setara Rp 2 miliar, terkait pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA). Suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 bisa diputuskan sesuai dengan keinginan penyuap.

Perkara dugaan suap terhadap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2).

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam surat dakwaan.

Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap bersama-sama dengan panitera pengganti Elly Tri Pangestuti (ETP), dan dua panitera Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Penerimaan suap itu diduga terjadi dalam kurun waktu Maret 2022 hingga Juni 2022.

Uang suap itu diberikan dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IKS) bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Penyuap ingin gugatannya dikabulkan di tingkat kasasi.

Menurut jaksa, perkara suap itu bermula dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengalami permasalahan, yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi. Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.

Theodorus dan Eko menyarankan kedua kliennya untuk mengurus perkara ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.

"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," ungkap Jaksa Wawan.

Theodorus dan Eko lantas berupaya mengurus perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi putusan Hakim Agung. Kemudian, mereka berhubungan dengan Muhajir yang merupakan panitera di MA dalam rangka pengurusan perkara.

"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200 ribu atas uang pengurusan perkara tersebut," papar Jaksa Wawan.

Selanjutnya, Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang SGD 200 ribu kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy Yustria, Muhajir Habibie, dan Sudrajad Dimyati.

"Bahwa pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," ungkap Jaksa Wawan.

Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore