
Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4).
JawaPos.com - Wali Kota Tegal nonaktif Siti Masitha Soeparno dituntut hukuman tujuh tahun bui. Hak politik perempuan yang kerap disapa Bunda Sitha itu pun juga terancam dicabut selama empat tahun pasca bebas nanti.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4). Jaksa KPK menilai Bunda Sitha menerima suap sekitar Rp 500 juta dari total nilai suap Rp 7,1 miliar yang pada sidang perdana Januari lalu disebutkan Rp 8,8 miliar.
Dalam amar tuntutannya, Fitroh turut meminta majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta sebagai ganti hukum kurungan selama enam bulan.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,” kata Fitroh.
Untuk diketahui, Bunda Sitha ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017 lalu saat berada di Rumah Dinas Wali Kota Tegal. Saat diciduk KPK, Siti kedapatan membawa uang senilai Rp 300 juta.
Perempuan kelahiran Jakarta 54 tahun silam itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggaran 2017.
Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menangkap Amir Mirza Hutagalung, Mantan Ketua Nasdem Brebes dengan dugaan terkait kasus serupa.
Meski demikian, Fitroh menilai Bunda Sitha kooperatif selama persidangan. “Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah Fitroh membacakan pertimbangan yang bersifat meringankan.
Lebih lanjut, Fitroh menganggap, perbuatan Bunda Sitha melibatkan Amir Mirza dalam pengaturan pemerintahan Tegal merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Dirinya juga menilai bahwa uang suap yang diberikan dari Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz melalui Amir ditujukan kepada terdakwa.
"Terdakwa menyatakan bahwa Amir Mirza Hutagalung merupakan representasi dirinya sebagai Wali Kota Tegal," lanjut Fitroh.
Selepas mendengar tuntutan jaksa, Bunda Sitha menyatakan akan membuat pembelaan secara pribadi. Ia juga mengatakan, penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
