
Waki Ketua DPR Fahri Hamzah
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Pada laman info perkara dalam situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus pada Senin, 30 Juli 2018.
Para hakim yang memutus yakni Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Keputusan itu dibuat setelah sebulan lebih diajukan, tepatnya 28 Juni 2018 lalu.
Hal ini pun menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri setelah sebelumnya pria yang menjabat Wakil Ketua DPR berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Putusan kasasi tersebut menguatkan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikan Fahri sebagai anggota DPR, anggota partai, serta wakil ketua DPR dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka antara lain Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggota: Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
