Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Agustus 2018 | 18.48 WIB

Fahri Hamzah Menang Kasasi Atas Pemecatan PKS

Waki Ketua DPR Fahri Hamzah - Image

Waki Ketua DPR Fahri Hamzah

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai. Pada laman info perkara dalam situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus pada Senin, 30 Juli 2018.


Para hakim yang memutus yakni Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Keputusan itu dibuat setelah sebulan lebih diajukan, tepatnya 28 Juni 2018 lalu.


Hal ini pun menjadi kemenangan lanjutan bagi Fahri setelah sebelumnya pria yang menjabat Wakil Ketua DPR berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.


Putusan kasasi tersebut menguatkan gugatan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikan Fahri sebagai anggota DPR, anggota partai, serta wakil ketua DPR dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka antara lain Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggota: Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.


Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.


Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore