Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Januari 2023 | 21.31 WIB

Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejagung Langsung Banding

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat menjalani Sidang Vonis Kasus Asabri di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Benny Tjokrosaputro divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun dan Hukuman Nihil. FOTO - Image

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro saat menjalani Sidang Vonis Kasus Asabri di Pengadilian Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Benny Tjokrosaputro divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun dan Hukuman Nihil. FOTO

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan melakukan banding atas vonis nihil kepada Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro. Diketahui, Benny hanya divonis bersalah terkait dakwaan kesatu primer dan terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan upaya hukum banding," kata Kapuspemkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1).

Ketut menyampaikan, sedikitnya 3 poin dilakukannya banding. Pertama putusan tersebut sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan, karena Benny telah melakukan pengulangan tindak pidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya. Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan doktrin Hukum Pidana.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum, karena Benny terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Ketiga, proses hukum Benny dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti, sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

"Putusan (nihil) tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum yakni putusan yang merugikan lebih dari Rp 40 triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri," jelas Ketut.

Kejagung menilai, kondisi ini dianggap bukan saja merugikana negara, melainkan merugikan masyarakat luas terutama pensiunan TNI dan Polri yang selama ini menjaga keamanan Negara. Kejagung beranggapan ada kesalahan sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP, disamping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro lolos dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1).

Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun, dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menilai Benny Tjokro sudah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi sebelumnya, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kendati divonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore