Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 15.08 WIB

Alami Depresi Berat, Putri Ngaku Setiap Malam Mimpi Buruk

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penun - Image

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penun

JawaPos.com - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku dalam kondisi depresi usai terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu, dia biasa didampingi oleh psikolog atau psikiater.

Putri juga kerap meminum obat berdasarkan resep peikolognya. Namun, obat tersebut kini sudah tak dikonsumsi lagi karena psikolog tidak pernah lagi mengunjunginya di dalam rutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Padahal Putri merasa membutuhkan obat-obatan tersebut. "Saya sampaikan kalau malam saya selalu mimpi buruk dan terkejut," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Putri mengatakan, dari hasil asesmen psikologi, dirinya dinyatakan mengalami depresi. "Saya depresi berat," tegasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore