
Ilustrasi: Palu hakim
JawaPos.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ruslianto selaku anggota DPRD Lampung Tentah (Lamteng) menerima hadiah atau janji alias suap sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Lamteng, Mustafa dan Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lamteng.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa Subari Kurniawan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Jaksa KPK menilai, Ruslianto menerima suap sejumlah Rp 1 miliar bersama-sama dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng. Suap tersebut diberikan melalui Supranowo dan Muhammad Andi Peranginangin.
"Terdakwa dan Natalis Sinaga mengetahui atau patut menduga uang teresebut diberikan agar Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU)," tuturnya.
Sehingga jika terjadi pelanggaran atas pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI sejumlah Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018. Hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa Ruslianto dan Natalis Sinaga selaku anggota DPRD Lamteng.
Kasus ini berasal dari Surat Bupati Lamteng Nomor 900/1063/B.a.VII 02/2017 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lamteng tentang permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah kepada PT SMI sejumlah Rp 300 milyar. Dalam rapat DPRD Lamteng, akhirnya F-PKS dan PDIP sepakat tentang rencana ini. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan tidak sepakat.
Mengetahui sebagian besar fraksi DPRD Lamteng tidak sepakat, Mustafa selaku Bupati Lamteng melakukan pertemuan dengan Natalis Sinaga di rumah dinasnya. Pada pertemuan itu, Mustafa meminta agar Natalis mengajak dan memengaruhi anggota dewan dari Fraksi Gerindra dan Demokrat untuk ikut menyetujui rencana pemberian pinjaman.
Setelah dilakukan MoU antara Pemkab Lamteng dengan PT SMI, namun masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni surat pernyataan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Lamteng. Setelah itu Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk menemui Tanalis Sinaga.
Kemudian, Taufik memerintahkan Andri Kadarisman untuk menemui Natalis Sinaga di rumahnya. Natalis menyampaikan bahwa Taufik belum memenuhi janjinya memberikan uang kepada pimpinan DPRD Lamteng sebesar Rp 2,5 milyar.
Mustafa memerintahkan Taufik untuk mencari rekanan. Kemudian diusulkan untuk meminta bantuan kepada Miftahullah Maharano Agung alias Rano. Natalis kemudian kembali bertemu Mustafa di rumah dinas bupati dan meminta agar janji pemberian uang ditepati.
Singkat cerita, Taufik Rahman meminta terdakwa Ruslianto untuk bantuan agar para pimpian DPRD Lamteng menyetujui pinjaman untuk PT SMI. Natalis Sinaga saat bertemu Ruslianto membenarkan soal adanya janji Rp 2,5 miliar.
Namun persetujuan belum juga ditekan karena belum diberikannya uang. Akhirnya Rano dihubungi untuk memberikan kontribusi dana atau komitmen fee proyek tahun 2018 sebesar Rp 900 juta. Rano memberikan cek untuk dicairkan sejumlah Rp 900 juta.
Setelah itu, Taufik meminta Supranowo untuk menambah uang tersebut menjadi Rp 1 miliar dengan cara mengambil dana taktis dari Dinas Bina Marga sebesar Rp 100 juta. Supranowo kemudian memasukan uang Rp 1 miliar ke dalam kardus.
Taufik kemudian memerintahkan Aan Riyanto dan Supranowo menyerahkannya kepada Natalis Sinaga melalui terdakwa Ruslianto. Namun karena mereka tidak mengenal terdakwa, maka Taufik memerintahkan agar uang itu diserahkan melalui Muh. Andi Peranginangin selaku saudara ipar Ruslianto.
Setelah uang diterima, Ruslianto meminta Andi menyimpan uang tersebut kemudian menemui Natalis Sinaga dan menyampaikan bahwa uang dari Taufik telah diterima dan meminta Natalis. Natalis kemudian meminta Ruslianto untuk memerintahkan Julion Efendi selaku Kepala DPC PDIP Lamteng untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis Sinaga.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
