
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut
JawaPos.com - Keterangan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Adzan Romer berbeda mengenai sarung tangan dan jenis pistol. Romer mengatakan melihat Sambo turun dari mobil memakai sarung tangan hitam dan membawa pistol jenis HS. Sedangkan Sambo membantah tidak memakai sarung tangan dan pistolnya jenis Wilson Combat.
Sambo mengatakan, kesaksian Romer sudah pernah dia bantah. Menurutnya, kesaksian Romer tidak sesuai peristiwa yang terjadi.
"Ada yang mungkin tidak disampaikan di persidangan ini kenapa kemudian dia menyampaikan hal seperti itu yang mulia, termasuk penggunaan sarung tangan. saya bilang 'dari mana kamu melihat saya menggunakan sarung tangan dan yang jatuh itu senjata HS?' itu mungkin yang mulia," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sambo mengaku sudah mempertanyakan langsung kesaksian tersebut kepada Romer. Dan Romer mengaku adanya ancaman kepadanya hingga membuat pengakuan tersebut.
"Saya sudah, mohon maaf yang mulia pada saat di Mako Brimob saya sudah sampaikan. 'Kenapa kamu sampaikan seperti itu?', 'karena saya diancam akan ditersangkakan dan semua sudah melihat CCTV itu'," kata Sambo.
"Saya bilang 'kamu nggak bisa seperti itu, memberikan keterangan, kemudian harus membuat keterangan yang menyudutkan saya', saya sampaikan demikian tapi dia tetap bertahan pada keterangannya itu," tambahnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
