Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Januari 2023 | 02.45 WIB

Datangi Polda Banten, Rozy Bungkam soal Laporan dan Proses Penyidikan

Rozy Zay Hakiki./Twitter Rozy - Image

Rozy Zay Hakiki./Twitter Rozy

JawaPos.com - Rozy Zay Hakiki mendatangi Polda Banten sejak tadi siang dan baru keluar pada sore hari. Namun sayangnya Rozy dan kuasa hukumnya, Jumaidi, enggan terbuka terkait informasi dasar yang biasanya diungkapkan ke publik.

Misalnya saja, Jumadi enggan mengungkapkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Rozy Zay Hakiki. "Itu private. Silakan tanyakan saja ke Polda Banten. Aku lapar nih mau makan dulu ya," ujar Jumadi kepada JawaPos.com Kamis (5/1).

Saat ditanya awak media usai pemeriksaan, Jumadi juga enggan menyebutkan nomor LP laporan Rozy terhadap Norma Risma terkait dugaan pelanggaran UU ITE buntut dari curhatan mantan istrinya itu di media sosial. "Kami tidak bisa (sampaikan ke publik)," kelit Jumadi.

Laporan itu, kata dia, dibuat dibuat lantaran Norma Risma telah membuat unggahan di TikTok yang mencemarkan nama baik kliennya, Rozy. "(Dilaporkan) Pasal 27 ayat 3 kalau tidak salah," akunya.

Meskipun tidak mau terbuka soal informasi dasar, Jumadi memastikan laporan Rozy Zay Hakiki terhadap Norma Risma diterima. "Laporan kami ditolak itu tidak benar. Kalau laporan kami ditolak, kami tentu tidak diperiksa," aku Jumadi.

Dia juga mengungkapkan, usai Rozy diperiksa oleh penyidik pada hari ini, Jumat (6/1) besok, akan ada pemeriksaan saksi 2 orang yang bakal dihadirkan ke hadapan penyidik. Kedua saksi itu, kata Jumadi, berinisial D dan A.

"Besok jam 8 pemeriksaan untuk saksi, 2 orang yang kita ajukan," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga membenarkan Rozy sempat mendatangi SPKT Polda Banten pada Kamis, 29 Desember 2022 untuk tujuan berkonsultasi dan membuat laloran polisi. Kala itu, pria yang diduga selingkuh dengan mertuanya itu, datang didampingi oleh kuasa hukum.

"Benar, telah datang Saudara RZ ke SPKT Polda Banten pada Kamis lalu untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE," kata Shinto dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com Rabu (4/1).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore