JawaPos.com - Terduga pelaku penculikan bocah di bawah umur, Iwan Sumarno, 43, disebut mempunyai kepribadian yang temperamental terhadap orang lain, tapi baik hati kepada anak-anak. Hal itu diungkapkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dari keterangan hasil pemeriksaan saksi.
"Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada di sana, pemulung lain tidak boleh di sana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun begitu, menurut keterangan saksi lain yang ada di kalangan lingkungan korban penculikan, Malika, 6, terduga pelaku justru dikenal sebagai orang yang baik terhadap anak-anak, termasuk korban.
"Tapi sebaliknya di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak," jelasnya.
"Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," sambungnya.
Terkait dengan indikasi adanya perilaku pedofilia, Komarudin mengatakan bahwa hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut terhadap terduga pelalu.
"Nanti akan diasistensi oleh tim psikologi bukan hanya korban, ya," tandasnya.
Sebelumnya, terduga pelaku penculikan anak di bawah umur, Iwan Sumarno, 43, ditetapkan untuk sementara dengan tuduhan Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kejahatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dimungkinkan juga ada apakah itu eksploitasi ekonomi ataupun yang lain-lain. Nah ini yang belum terungkap," ujarnya kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1).
Oleh karena itu, ia mengatakan butuh waktu untuk menetapkan pasal-pasal lain yang akan ditetapkan terhadap Iwan. Pihaknya menyatakan akan menunggu hasil visum lengkap yang tengah dilakukan terhadap korban, Malika, 6.
"Sambil menunggu hasil visum dan itu semua maka unsur 330 ayat dua KUHP sudah terpenuhi," tegasnya.