Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2022 | 16.00 WIB

Kaleidoskop 2022: Terbukti Cabuli Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun

Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa - Image

Menparekraf Sandiaga Uno meresmikan Animation and Film Factory serta Content Garage di KEK Singhasari, Malang. Istimewa

JawaPos.com - Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur sempat menjadi sorotan publik sepanjang 2022. Pasalnya, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi, 42, selaku anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti pimpinan pondok pesantren tersebut dikabarkan melakukan pelecehan seksual kepada beberapa santri putri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat menemui kendala saat hendak menangkap Bechi. Sebab, dia memiliki simpatisan yang melindunginya.

Setelah melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya, Bechi akhirnya diamankan. Dia ditangkap pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang itu keluar melalui pintu samping Ponpes Shiddiqiyah. Usai ditangkap anak kiai Jombang itu langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku.

Kapolda Jatim saat itu Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, penyidik akan melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti ke Kejati untuk proses tahap dua. “Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” ujar Nico, di Jombang.

Nico juga menyatakan Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan. “Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat polemik ini, pemerintah sempat mencabut izin operasi ponpes Shiddiqiyyah. Namun, tak lama setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) yang saat itu menjabat Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin tersebut.

"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7).

Muhadjir mengatakan, pembatalan ini diputuskan untuk memberikan kepastian kepada para santri dan orang tuanya. Sehingga proses belajar mengajar bisa kembali berjalan seperti sediakala.

"Di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," jelasnya.

Selain itu, kasus ini dianggap tidak melibatkan lembaga. Melainkan hanya oknum tertentu. Sehingga penyelesaian kasusnya hanya kepada pelaku.

Kementerian juga menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Polri. Mengingat Mas Bechi sudah menyerahkan diri. Kemudian para simpatisannya yang ikut menghalang-halangi penangkapan juga telah diamankan.

Setelah melalui banyak proses hukum, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dari tuntutan 16 tahun, hakim memvonis Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan santri itu, 7 tahun penjara. Berkurang cukup banyak 9 tahun.

Awalnya, putra pendiri dan pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang itu dituntut JPU penjara 16 tahun dengan dakwaan pasal berlapis. Namun dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis (17/11), di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Hakim Sutrisno memutuskan untuk memotong masa tahanan menjadi hanya 7 tahun penjara.

”Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. MSAT terbukti secara sah bersalah. Menjatuhkan vonis pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” tutur Sutrisno membacakan amar putusan.

Hakim beralasan karena putra tunggal kiai Muchtar Muthi itu memiliki anak kecil. Selain itu, Bapak 4 anak ini juga disebut sebagai sosok yang paham agama.

”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.

Masa tahanan itu juga berkurang karena menurut majelis hakim, suami dari Durrotun Mahsunnah itu mempermudah persidangan. ”Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Sutrisno.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. ”Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11),” ungkap Tengku Firdaus.

Sebab berdasar ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU dan terdakwa diberikan hak yang sama untuk langkah hukum selanjutnya. ”Hak kami sama untuk menyikapi putusan hakim. Ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” papar Tengku Firdaus.

Ditanya soal masa tahanan yang berkurang karena MSAT memiliki anak kecil, Firdaus menyebut pihaknya akan mempelajari vonis tersebut. ”Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Tengku Firdaus.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore