
Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadirkan. Foto:
JawaPos.com - Ferdy Sambo diduga sudah merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke lantai 3 rumah Saguling setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo memerintahkan kepada Richard sebagai penembak Yosua.
"Saya diam yang mulia, saya tidak jawab sama sekali. Masih kaya takut, ini nyata. Saya diam. Baru dia (Sambo) bilang gini, berarti kamu yang tembak Yosua, kalau saya yang tembak tidak ada yang bela kita," kata Richard dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Menurut Richard, Sambo kemudian menyampaikan skenario pembunuhan. Yakni pertama Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua. Lalu Putri berteriak dan didengar oleh Richard. Yosua yang terpergok menembak Richard, kemudian ditembak balik hingga akhirnya Yosua meninggal.
"Saya kaget, 'lah saya bunuh orang'. Saya kaget, kacau pikiran saya yang mulia. Tertekan," kata Richard.
"Baru dia (Sambo) bilang, sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kau bela diri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman Chad, kamu tenang saja," ucap Richard menirukan omongan Sambo.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
