
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto.
JawaPos.com-Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, meminta kasus beredarnya diagram pemerasan dalam laporan penipuan jam tangan mewah, Richard Mille dituntaskan. Termasuk jika ada keterlibatan anggota Polri seperti yang disebutkan dalam diagram.
"Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik kepada wartawan, Rabu (2/11).
Dalam diagram yang beredar itu memang memuat sejumlah nama petinggi Polri. Mulai dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto hingga mantan Dirtipidum Bareskrim Polri Irjen Pol Andi Rian Djajadi.
Atas dasar itu, Didik menilai perlu diungkap tuntas kasus tersebut. "Dalam konteks itu, jika memang ada laporan resmi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri untuk segera menindaklanjuti," jelasnya.
Didik juga meminta Tony Sutrisno selaku korban tak ragu menindaklanjuti laporan tersebut ke Divisi Propam Polri. Sebab, jika benar terjadi pemerasan maka bentuk fsri penyalahgunaan wewenang kepolisian.
"Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan abuse of power atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," tandas politikus Demokrat itu.
Sebagaimana diketahui, dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.
“Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok nggak diselidiki,” tulis diagram tersebut.
Merespons ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno milliar merupakan kasus lama. Bahkan, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur pidana terkait dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. “Itu kejadian lama dan sudah dijelaskan,” demikian Dedi menandaskan. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
