Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Oktober 2022 | 20.18 WIB

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut u - Image

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut u

JawaPos.com - Pengacara Kekuarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ikut menembak Yosua. Penembakan diawali oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak Saudara Richard Eliezer," kata Kamaruddin dalam persidangan untuk terdakwa Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi juga ikut menembak. Keterangan tersebut berbeda dari dakwaan yang menyebut hanya Sambo dan Richard yang menembak.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncti Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore