Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Oktober 2022 | 22.31 WIB

Rekonstruksi Kanjuruhan Tak Sajikan Tembakan Gas Air Mata ke Tribun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tiga polisi yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani rekonstruksi di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Rabu (19/10). Ketiganya adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman Danki Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam rekonstruksi itu tak terlihat adegan tembakan gas air mata ke tribun penonton. Saat rekonstruksi dilakukan, penyidik melalui pengeras suara menyebut bahwa tembakan gas air mata dilontarkan dari senjata berkaliber 38 mm. Gas air mata ditembakkan ke arah lintasan lari sisi selatan.

"Adegan ke 19, sekitar pukul 22.09 atas perintah tersangka Hasdarman, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan," kata penyidik saat rekonstruksi.

Soal tak adanya gas air mata ke tribun itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Materi penyidikan, penyidik yang menyampaikan. Kalau tersangka mau menyebut gitu (tak ada gas air mata ke tribun) ya terserah. Penyidik punya keyakinan dan alat bukti nanti akan dipertanggungjawabkan di sidang," tutur Dedi.

Pengakuan tersangka dan Dedi berseberangan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan video yang beredar dan kondisi korban luka maupun korban meninggal, gas air mata terlihat ditembakkan ke arah tribun.

Saat gas ditembakkan, penonton masih berada di area tribun. Tembakan itulah yang memicu kepanikan massal. Dalam kepanikan itu, penonton berebut meninggalkan tribun. Pintu stadion yang terkunci membuat suporter menumpuk di depan pintu.

Terkait hal itu, Dedi mengklaim bahwa rekonstruksi hari ini, Rabu (19/10) merupakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

"Tujuannya peran tersangka dari tiga orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas jadi lebih jelas," ujarnya.

Rekonstruksi juga dicatat dalam berita acara. Hasil rekonstruksi bakal langsung masuk berkas yang nantinya akan diserahkan ke jaksa dan peneliti. Kemudian, jaksa melakukan penelitian berkas perkara. Bila sudah P21, maka berkas langsung digunakan untuk persidangan.

"Rekonstruksi ini juga komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dituntaskan transparan dan akuntabel," pungkas Dedi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore