Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Oktober 2022 | 22.34 WIB

Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi

Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi) - Image

Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

JawaPos.com - Perseteruan KPK dengan tim hukum dan advokasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe terus berlanjut. Terbaru, tim tersebut menyampaikan surat penolakan atau pengunduran diri istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi serta korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Dalam keterangannya, tim advokat yang menjadi kuasa hukum istri Lukas (Yulice Wenda) dan anak Lukas (Astract Bona Timoramo Enembe) tersebut menyatakan bahwa para saksi dapat menolak atau mengundurkan diri karena undang-undang. Itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ayat (1) pasal itu menyebutkan, setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu terdakwa. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa orang yang dibebaskan sebagai saksi yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila menghendaki dan disetujui terdakwa.

Dr S. Roy Hening, anggota tim hukum Lukas Enembe, mengatakan, pengunduran atau penolakan istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dilatarbelakangi alasan lain. ”Bagaimana bisa menjadi saksi kalau tidak melihat atau mengetahui langsung,” ujarnya di gedung KPK kemarin (10/10).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penolakan dan pengunduran diri saksi ketika diperiksa untuk tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga memang diperbolehkan. Namun, tidak berarti mangkir atau tidak mau hadir ketika dipanggil penyidik. ”Karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ali menegaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi penasihat hukum. Lagi pula, lanjut Ali, pemanggilan istri dan anak Lukas Enembe bukan untuk diperiksa terkait tersangka Lukas. Melainkan untuk tersangka lain.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore