
Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)
JawaPos.com - Perseteruan KPK dengan tim hukum dan advokasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe terus berlanjut. Terbaru, tim tersebut menyampaikan surat penolakan atau pengunduran diri istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi serta korupsi proyek infrastruktur di Papua.
Dalam keterangannya, tim advokat yang menjadi kuasa hukum istri Lukas (Yulice Wenda) dan anak Lukas (Astract Bona Timoramo Enembe) tersebut menyatakan bahwa para saksi dapat menolak atau mengundurkan diri karena undang-undang. Itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ayat (1) pasal itu menyebutkan, setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu terdakwa. Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa orang yang dibebaskan sebagai saksi yang dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila menghendaki dan disetujui terdakwa.
Dr S. Roy Hening, anggota tim hukum Lukas Enembe, mengatakan, pengunduran atau penolakan istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dilatarbelakangi alasan lain. ”Bagaimana bisa menjadi saksi kalau tidak melihat atau mengetahui langsung,” ujarnya di gedung KPK kemarin (10/10).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penolakan dan pengunduran diri saksi ketika diperiksa untuk tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga memang diperbolehkan. Namun, tidak berarti mangkir atau tidak mau hadir ketika dipanggil penyidik. ”Karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ali menegaskan, dalam ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi penasihat hukum. Lagi pula, lanjut Ali, pemanggilan istri dan anak Lukas Enembe bukan untuk diperiksa terkait tersangka Lukas. Melainkan untuk tersangka lain.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
