Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 September 2022 | 14.24 WIB

Diduga Jadikan Rumdin Tempat Asusila, Kapolres Batanghari Dicopot

Ilustrasi polisi. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi polisi. Dok JawaPos

JawaPos.com - Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mendapatkan sanksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit karena diduga menjadikan rumah dinas tempat asusila. Karena ulahnya itu, selain dicopot, Hasan mendapat dua sanksi.

Sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan menjadi pelengkap bagi AKBP M Hasan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari, Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan AKBP M Hasan menjalani sidang disiplin 14 September 2022 lalu. Hasilnya M Hasan dijatuhi dua sanksi.

Kombes Mulia menyebut AKBP M Hasan dijatuhkan sanksi teguran tertulis dan penundaan untuk mengikuti pendidikan. “Yang menyidangkannya dari Propam Polda Jambi ya bukan Mabes Polri,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (28/9).

Sidang etik atau sidang KKEP terhadap Kapolres Batanghari AKBP M Hasan dilakukan atas penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila. Dimana Kapolres ini menyalahgunakan fasilitas negara.

Usai dicopot, posisi Kapolres kini dijabat AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditrektorat Lalulintas Polda Jambi.

Diketahui mutasi Kapolres Batang Hari ini tertuang dalam TR Kapolri bernomor: ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri.

“Jadi Mutasi dari Kapolres ke atas itu adalah wewenang Kapolri. Jadi Kapolres Batanghari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri, kemudian digantikan oleh AKPB Bambang Purwanto,” jelasnya soal Kapolres Batanghari AKBP M Hasan yang dicopot karena jadikan rumah dinas tempat asusila.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore