Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 September 2022 | 18.59 WIB

Pembebasan Bersyarat Diobral, KPK Bakal Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut se - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut se

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta hakim pengadilan Tipikor untuk mencabut hak terdakwa korupsi untuk tidak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat pada saat menjadi narapidana. Hal ini merespons banyaknya narapidana korupsi yang diberikan bebas bersyarat oleh pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain, misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/9).

Untuk diketahuii, sejumlah napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9). Beberapa di antaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim MK Patrialis Akbar dan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain itu, terdapat juga mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani dan Mirawati Basri.

Mereka menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersayarat. Mereka semua wajib mengikuti beberapa kegiatan terkait pembinaan sampai masa hukumannya berakhir.

Alex mengakui pemberian pembebasan bersyarat bukan kewenangan KPK. Hal ini mengingat Mahkamah Agung (MA) telah mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Aturan itu memperketat pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba. Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan yang disahkan pada 7 Juli 2022 lalu, narapidana tanpa terkecuali berhak mendapat remisi, cuti, bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

Meski demikian, Alex mengingatkan efek jera terancam tidak tercapai jika pembebasan bersyarat diobral kepada narapidana korupsi.

"Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung," tegas Alex.

Oleh karena itu, Alex mengatakan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya. Salah satunya yakni meminta hakim mencabut hak remisi maupun bebas bersyarat. Langkah itu diharap memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.

"Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum)," pungkas Alex.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore