Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 14.10 WIB

Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Pastikan Kliennya Tak Kabur

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. - Image

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik diketahui langsung melakukan penahanan kepada Siskaeee usai dijemput paksa di Jogjakarta.

"Kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (26/1).

Tofan memastikan kliennya tidak akan kabur atau mengulangi perbuatannya. Sehingga dia meminta agar penangguhan penahanan dikabulkan.

"Jaminan itu, nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacara nya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," jelas Tofan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima permohonan penangguhan tersebut. Selanjutnya penyidik akan mengkaji permohonan itu.

"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut. Dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," pungkas Ade.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12/2023). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seluruhnya.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelas tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore