
Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
JawaPos.com - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik diketahui langsung melakukan penahanan kepada Siskaeee usai dijemput paksa di Jogjakarta.
"Kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (26/1).
Tofan memastikan kliennya tidak akan kabur atau mengulangi perbuatannya. Sehingga dia meminta agar penangguhan penahanan dikabulkan.
"Jaminan itu, nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacara nya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," jelas Tofan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima permohonan penangguhan tersebut. Selanjutnya penyidik akan mengkaji permohonan itu.
"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut. Dan tentunya kami akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," pungkas Ade.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Kamis (28/12/2023). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum seluruhnya.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebelas tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
