Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16.20 WIB

35 Polisi Diduga Melanggar Etik Kasus Brigadir J, 18 Sudah Dipatsuskan

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan - Image

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan

JawaPos.com - Tim Khusus (Timsus) Polri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memeriksa 83 anggota polisi. Dari jumlah tersebut, 35 polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Yang sudah direkomen penempatan khusus sebanyak 35 orang," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikenakan patsus (penempatan khusus). Tiga di antaranya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Yang sudah Patsus tempat khusus sebanyak 18, tapi berkurang 3 yaitu FS, RR, dan RE karena sudah tersangka," jelas Agung.

Seperti diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah tembak-menembak," jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore