Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Agustus 2022 | 15.35 WIB

Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar Terima Putusan Majelis Hakim

Putra Siregar menyampaikan nasihat dan meminta Teuku Ryan untuk tetap berusaha happy sekalipun sedang menghadapi masalah. - Image

Putra Siregar menyampaikan nasihat dan meminta Teuku Ryan untuk tetap berusaha happy sekalipun sedang menghadapi masalah.

JawaPos.com - Kasus penganiayaan dengan terdakwa  YouTuber sekaligus pengusaha Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino akhirnya tuntas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang lain. Keduanya pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing- masing selama 6 bulan," kata majelis hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan yang dihadiri kedua terdakwa secara virtual, Kamis (18/8).

Vonis 6 bulan ini sejatinya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim menghukum Putra Siregar dan Rico Valentino dengan 10 bulan penjara.

Sebelum membacakan putusan terhadap dua terdakwa, majelis hakim membacakan pertimbangan memberatkan sekaligus meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino telah mengakibatkan korban luka-luka pada pipi bagian kanan.

Sedangkan pertimbangan meringankan, perbutan terdakwa bertujuan untuk melindungi dan membantu teman. "Para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

Menanggapi hasil putusan yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, menegaskan kliennya menerima.

"Insya Allah mereka berdua menerima, tidak akan banding. Mereka hanya ingin kasusnya cepat selesai biar bisa melanjutkan kehidupan," tutur Nur Wafiq.

Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022 lalu. Korbannya bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Pengeroyokan itu dipicu oleh seorang perempuan yang belakangan diketahui seorang selebgram bernama Chandrika Chika. Insiden ini terjadi dipicu oleh kesalahpahaman bertujuan untuk membela teman.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore