Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Januari 2024 | 01.08 WIB

Sopir Truk Merokok di Jalan, Abunya Kena Mata Pemotor, Bukannya Minta Maaf Malah Sayat Tubuh Korban dengan Cutter

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait sopir truk yang melukai pengendara motor. (ANTARA) - Image

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait sopir truk yang melukai pengendara motor. (ANTARA)

JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir truk Ledi Umbu Jama, 41, yang melukai pengendara motor GH, 39, yang terkena abu rokok saat berkendara di Jalan Imam Bonjol tepatnya depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, dikutip dari ANTARA.

"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan menegur (merokok sambil berkendara) dia tidak terima karena spionnya dipukul korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (20/1).

Kapolresta Denpasar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/1) pukul 22.00 Wita. Pelaku LUC tidak menerima ditegur korban lalu melukai korban dengan sebuah pisau cutter yang ada di dalam mobil pick up yang dikendarainya.


"Pada saat itu, korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau jenis cutter di mana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cuter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," kata Kombes Wisnu.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Pernikahan Verrell Bramasta Ternyata Cuma Konten, Ini Maknanya Bagi Blue Squad dan PAN

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore