Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Juli 2022 | 00.22 WIB

Kritik Sikap Pesantren Shiddiqiyyah, Legislator PKB: Rugikan Nama Baik

Polisi dihalangi masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Riza/Radar Jombang/JawaPos - Image

Polisi dihalangi masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Riza/Radar Jombang/JawaPos

JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meminta agar Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur untuk bersikap kooperatif. Legislator PKB ini pun meminta pimpinan pesantren untuk tidak menghalang-halangi kinerja kepolisian untuk meringkus tersangka pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani (MSAT).

"Meminta kepada Pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang agar bersikap kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penegakan hukum dan dengan proaktif menyerahkan MSAT kepada Polres Jombang atau Polda Jawa Timur," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (7/7).

Sebab tak dipungkiri, Polri mengalami kesulitan untuk menangkap MSAT yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu. Karena itu, MSAT diminta kooperatof dan menyerahkan diri ke polisi.

"Kepada MSAT, saya sarankan agar menyerahkan diri kepada polisi. Terus-menerus melawan, apalagi dengan menjadikan institusi pesantren sebagai tameng perlindungan, hanya akan makin memperburuk situasi dan merugikan nama baik pesantren secara umum. Bukan hanya pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang," tegas Luqman.

Politikus asal Jawa Tengah ini merasa prihatin atas pengerahan santri untuk mencegah penangkapan terhadap MSAT. Terlebih, Polri turut mengamankan 60 santri usai adanya pengerahan massa, agar MSAT tidak ditangkap.

"Sedih dan menyayangkan pengerahan santri-santri, apalagi melibatkan santri yang masih di bawah umur, untuk menghadang petugas Polisi yang hendak menangkap MSAT," sesal Luqman.

Menurut Luqman, pelibatan santri menghalang-halangi penegakan hukum, merupakan praktik buruk yang dapat merusak mental dan keyakinan agama para santri pada masa mendatang. Tentu hal ini bertentangan dengan tujuan pendidikan di semua pesantren, yang ingin melestarikan ajaran Islam dan mencetak calon-calon pemimpin Islam di masyarakat.

Oleh karena itu, Luqman meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi secara serius proses pendidikan yang berlangsung di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Apabila terdapat praktik yang menyimpang, maka sudah seharusnya Kementerian Agama membekukan izin pesantren tersebut.

"Mendukung sepenuhnya upaya polisi untuk menangkap MSAT secepatnya. Agar proses hukum dapat segera ditegakkan, sehingga kasus kejahatan seksual terhadap santri-santri putri yang diduga dilakukan MSAT dapat dituntaskan dengan adil," pungkas Luqman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore